SURAT KUASA DIBUAT DI LUAR NEGERI, BAGAIMANA LEGALITASNYA DI PENGADILAN?

Jan 2, 2023

Banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dengan berbagai keperluan baik itu bekerja maupun pendidikan. Namun, ada suatu saat mereka memiliki kepentingan di Indonesia tetapi tidak bisa meninggalkan urusannya di luar negeri. 

Oleh karena itu diperlukannya surat kuasa agar teman/kerabat/ saudara yang ada di indonesia dapat mewakili WNI tersebut.

Apakah bisa membuat surat kuasa di luar negeri untuk digunakan di Indonesia?

Dalam poin 68, Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 tanggal 28 Desember 2006, legalisasi adalah: 

“Pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.” 

Berdasarkan Peraturan tersebut, Termasuk dokumen seperti surat kuasa, perjanjian dan pernyataan yang diterbitkan dan ditandatangani di luar negeri dan akan dipergunakan dalam wilayah negara Republik Indonesia harus dilegalisir oleh perwakilan RI setempat.

Hal tersebut ditambah dengan Dua Putusan pengadilan yang mensyaratkan hal serupa yaitu:

Putusan Mahkamah Agung R.I., tanggal 18 September 1986, Nomor: 3038 K/Pdt/1981:

“keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.”

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Nomor: 60/Pdt/G/2008/PTA.Sby:

“untuk keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri ditambah lagi persyaratannya, yakni legalisasi pihak KBRI. Tidak menjadi soal apakah surat kuasa tersebut berbentuk di bawah tangan atau Otentik, mesti harus DILEGALISASI KBRI…”

Persyaratan ini tentunya akan memberi kepastian hukum bagi Pengadilan tentang kebenaran pembuatan surat kuasa di negara bersangkutan. Dengan adanya legalisasi tidak ada lagi keraguan atas pemberian kuasa kepada kuasa.

Bagaimana pendapatmu? share di kolom komen ya, supaya yang lain #JadiNgerti!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio