Unit usaha syariah (UUS) bank umum mulai tahun depan akan memisahkan diri dari induknya atau spin off. Pasalnya, spin off UUS wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak diterbitkannya UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Kewajiban spin off juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50% dari total nilai bank induknya.
Jika pemisahan UUS dari induk tidak dilakukan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha.
Adapun untuk melakukan spin off, mengikuti aturan permodalan bank terbaru, berarti UUS perlu memiliki modal inti setidaknya Rp 1 triliun bila bank induknya telah memenuhi batas bawah modal inti sebesar Rp 3 triliun.
Sudah terdapat satu unit usaha syariah asuransi yang telah melakukan spin off dengan mendirikan entitas baru yaitu PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah).
Hal itu dibuktikan dengan telah memperolehnya izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagaimana ketentuan mengenai Spin off?
Spin off perseroan diatur dalam pasal 135 ayat 2 UUPT. Spin off adalah Pemisahan Tidak Murni, Tindakan dimana sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.
Sedangkan pengaturan Spin Off pada perusahaan asuransi syariah diatur dalam Pasal 87 UU Tentang Perasuransian yang menjelaskan bahwa Perusahaan Asuransi:
– yang memiliki unit syariah dengan nilai Dana Tabarru’ dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai Dana Asuransi,
– yang memiliki Dana Tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya
Perusahaan Asuransi tersebut wajib melakukan pemisahan unit syariah tersebut menjadi Perusahaan Asuransi Syariah.
Konsolidasi dan akuisisi menjadi pilihan untuk memperkuat modal jika ingin menyelamatkan UUS menjadi perusahaan yang kuat. Melalui konsolidasi dan akuisisi, modal Rp 1 Triliun dapat dicapai untuk memenuhi persyaratan.
Share konten ini jika bermanfaat, supaya yang lainnya juga #JadiNgerti.






0 Comments