Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Merupakan pengklasifikasian aktivitas ekonomi para pelaku usaha yang menghasilkan output atau produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa berdasarkan lapangan usaha.
KBLI menjadi penting terutama dalam proses pengurusan perizinan sebagai legalitas kegiatan usaha. Pelaku usaha wajib menyesuaikan usahanya dengan tingkat risiko yang dapat ditimbulkan dari kegiatan usaha masing-masing.
Pada praktiknya pemilihan kode KBLI akan menentukan tingkat risiko usaha dan perizinan serta kewajiban yang berlaku terhadap pelaku usaha. Maka penting untuk diperhatikan oleh pelaku usaha dalam memilih kode KBLI yang akan diambil sesuai kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Bagaimana jika pelaku usaha salah dalam memilih kode KBLI yang tidak sesuai dengan klasifikasi usahanya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatakan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Jika saat pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran termasuk ketidaksesuaian antara kode KBLI dengan kegiatan usaha yang dijalankan maka dapat diberikan sanksi administrasi seperti:
- Peringatan
- Penghentian sementara kegiatan berusaha
- Pencabutan perizinan berusaha
- Pengenaan denda administratif
- Pengenaan daya paksa polisional
- Pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan.
Yang terpenting, jika perusahaan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan KBLI atau bidang usahanya, maka tindakan tersebut akan mengikat pada direksinya secara pribadi. Karena tindakan tersebut akan dianggap dilakukan di luar dari bidang usaha perseroan di anggaran dasar. Maka, segera lakukan penyesuaian.
Yuk share tulisan ini ke temanmu, supaya mereka #jadiNgerti!






0 Comments