NO WORK NO PAY! BAGAIMANA ATURANNYA?

Dec 22, 2022

Dilansir dari cnnindonesia.com, bahwa pengusaha meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan aturan soal no work no pay atau diartikan tidak kerja tidak dapat upah. Para pengusaha meminta hal tersebut karena ingin memberikan jalan keluar untuk mengurangi jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam industri padat karya.

Mengenai hal ini, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja pada Kemnaker yaitu Dita Indah Sari mengatakan bahwa sudah menanggapi usulan no work no pay dengan terlebih dahulu didiskusikan bersama serikat pekerja.

“Ya itu bicarakan dengan teman-teman serikat pekerja. Pokoknya kalau serikat atau perwakilan pekerja di perusahaan itu setuju, kita setuju. Kuncinya tuh di situ,” ujarnya

Sedangkan respon dari Mirah Sumirat selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) mengatakan bahwa usulan kebijakan tersebut hanya memenuhi kepentingan pengusaha sendiri dan para pengusaha hanya mencari alasan untuk melepaskan tanggung jawab dari membayar hak-hak pekerja/buruh seperti gaji maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana no work no pay diatur menurut undang-undang yang berlaku?

Berdasarkan pasal 93 Ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa upah tidak dibayarkan apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaannya. Namun ketentuan tersebut memiliki pengecualian yaitu pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja/atau buruh dalam kondisi sesuai dengan ketentuan Pasal 93 Ayat 2 huruf (a) hingga (i) UU ketenagakerjaan.

UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja sudah memberikan pagar untuk membuat kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Perusahaan berusaha mengurangi fix cost, sementara pekerja meminta kepastian agar stabil. 

Sudut pandang berbeda harus ditemukan untuk mencapai satu tujuan yang sama, yaitu keberlanjutan usaha untuk kepentingan orang yang lebih banyak.

Yuk, berikan komentar agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio