DARURAT LITERASI KEUANGAN, BEGINI AGAR PINJOL TIDAK MENJADI PETAKA BAGI PEMINJAMNYA

Dec 20, 2022

Beberapa pekan ini banyak pemberitaan membicarakan tentang ratusan Mahasiswa IPB yang terjerat pinjaman online (pinjol). Laporan terkini terdapat 311 orang korban dengan dugaan kerugian sebesar 2,1 miliar.

Awal Mula kasus ini karena para korban terikat kerjasama bisnis belanja online (online shop) dengan janji bagi hasil 10 persen dengan syarat korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dahulu. Tetapi setelah para korban mengirimkan uangnya, keuntungan yang dijanjikan tidak ada. Karena hal tersebut para mahasiswa IPB terjerat pinjol.

Nah, agar pinjaman online tidak lantas menjadi petaka bagi peminjamnya, berikut beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan sebelum berhutang melalui pinjaman online.

Pertama, Tentukan dulu tujuan keuangan. Pastikan anda mengetahui tujuan meminjam melalui pinjaman online baik untuk konsumtif atau produktif. Hal ini karena banyak orang salah kaprah menggunakan pinjaman online yang digunakan untuk menutupi hutang sebelumnya.

Kedua, Rasio utang tidak melebihi dari 30 persen pendapatan. Maksudnya  pendapatan bulanan, baik dari bisnis atau gaji tidak melebihi rasio utang yang seharusnya. Hal ini tentu selain tidak sehat pastinya anda tidak mau kalau pendapatan bulanan kita hanya lewat begitu saja untuk membayar hutang.

Yuk share konten ini supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio