Kemenkumham RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). Kebijakan ini bertujuan untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya. Target utama dari kebijakan ini adalah WNA (atau seseorang yang dulunya WNI) yang ingin untuk menetap dan memberikan sumbangsih bagi perekonomian indonesia.
Lantas, apa saja persyaratan bagi WNA agar mendapatkan Second Home Visa?
Second Home Visa sejatinya diatur dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua. Bagi WNA yang ingin memperoleh visa ini dikenakan biaya sebesar Rp3 Juta. Pada poin 1 bab 2 surat edaran tentang rumah kedua bahwa WNA berkewajiban melampirkan beberapa persyaratan yaitu:
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan;
- Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara;
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih; dan
- Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).
Yuk, share tulisan ini dan berikan komentar agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments