Kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB berisi perizinan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Namun setelah lahirnya UU Cipta Kerja, ketentuan IMB ini sudah tidak digunakan dan diganti dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja)
PBG resmi menggantikan IMB sejak 31 Juli 2021, ditandai dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pada dasarnya, baik PBG maupun IMB sama-sama merupakan regulasi perizinan dalam kegiatan membangun gedung. Hanya saja keduanya memiliki perbedaan dalam aspek teknis, sifat, ketentuan kepengurusan hingga sanksi.
Pertama, yaitu terkait dengan tahapan perizinan. PBG bisa diurus selama proses pembangunan gedung ataupun setelahnya. Beda dengan IMB yang harus ada dan diselesaikan pemilik sebelum ia memulai kegiatan mendirikan gedung.
Kedua, PBG Tidak Hanya Sebagai Izin Bangunan.
Tidak hanya berfungsi sebagai izin pendirian bangunan, PBG juga berisi kewajiban pelaporan kepada pemerintah atas fungsi bangunan tersebut dan harus menyesuaikan dengan tata ruang di mana gedung dibangun.
Ketiga, yaitu izin penyerta lainnya. Penerbitan PBG dilakukan bersamaan dengan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) dan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG). Sedangkan pada ketentuan lama cukup dengan IMB saja.
Keempat, sanksi. Untuk memperoleh IMB ataupun PBG pemilik sama-sama harus menyampaikan fungsi bangunan, misal sebagai hunian, ruko, dll. Perbedaannya, pada PBG ada sanksi yang diberikan ketika fungsi bangunan berubah, namun pada IMB tidak ada sanksi.
Meski aturan terbaru mewajibkan pengurusan PBG dalam kegiatan mendirikan bangunan, bukan berarti IMB sudah tidak berlaku sama sekali. Khusus untuk bangunan yang sudah terlanjur mendapatkan IMB di periode sebelum peraturan terbaru keluar maka IMB masih diakui sah.
Sudahkah Anda mengetahui peraturan terbaru ini? Yuk, berikan komentar agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments