Kasus ini bermula ketika PT. Aneka Tambang Tbk (Antam) dan Philip Tonggoredjo (penggugat) melakukan tiga transaksi emas melalui surat penawaran. Dari ketiga transaksi tersebut, pihak penggugat menilai ada perlakuan ingkar janji (wanprestasi) dari pihak PT. Antam. Dengan dasar tersebut, Philip menggugat PT. Antam yang dalam petitumnya menyatakan perusahaaan harus menyerahkan 497 buah emas batangan dengan berat total 84.120 gram.
Selain itu, PT Antam juga wajib membayar denda keterlambatan senilai Rp 9,45 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 M. Bila ditotal maka yang harus dibayar oleh Antam mencapai Rp 59,45 M. Kini, perusahaan plat merah tersebut dapat bernafas lega. Gugatan yang diajukan kepada PT. Antam dinyatakan ditolak seluruhnya oleh hakim pada tanggal 7 November 2022.
Ngomongin soal wanprestasi, sebenarnya apa pengertian dari istilah ini?
Wanprestasi adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan dalam sebuah perjanjian. (Pasal 1238 KUHPerdata).
Sebelum jauh membahas wanprestasi, kita perlu mengetahui 4 syarat sebuah perjanjian bisa dianggap sah:
- Adanya kesepakatan para pihak
- Pihak yang membuat perjanjian cakap hukum
- Adanya objek yang diperjanjikan
- Suatu sebab yang halal
(Pasal 1320 KUHPerdata)
Selanjutnya, dalam kaitannya bahwa suatu tindakan bisa dinyatakan wanprestasi, Subekti dalam Hukum Perjanjian menerangkan ada empat unsur yang menjadi landasan, antara lain:
- Tidak melakukan apa yang disanggupi atau tidak melakukan apa yang dijanjikan
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
Nah, dalam konteks ini apabila setelah adanya perikatan, lalu salah satu pihak melakukan wanprestasi maka pihak yang lalai harus memberikan penggantian berupa biaya, kerugian, dan bunga (Pasal 1239 KUHPerdata).
Apakah Anda pernah mengetahui perilaku atau bahkan menjadi pihak yang mengalami wanprestasi? Biar yang lain juga #JadiNgerti yuk tuliskan opini/pengalamanmu di kolom komentar!






0 Comments