Salah satu gerai Mie Gacoan yang ada Bogor Barat disegel oleh Satpol PP Kota Bogor lantaran bangunan restoran tersebut belum mengantongi izin, mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tak hanya satu lokasi gerai Mie Gacoan, petugas juga menyoroti dua lokasi Mie Gacoan lainnya di Kota Bogor. Bedanya, kedua lokasi lain sudah memiliki KRK, namun belum mengantongi PBG. Sebagian pelaku usaha sering melupakan izin usaha, perizinan bangunan dan lainnya. Padahal izin usaha ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta menumbuhkan rasa kepercayaan serta kenyamanan bagi konsumen terhadap bisnis Anda.
Nah, apa saja sih dokumen penting yang perlu disiapkan terkait perizinan bangunan sebelum mendirikan sebuah tempat usaha?
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. (PP 16/2021 Tentang Bangunan Gedung). Perlu dicatat, PBG dapat dibekukan atau dicabut jika pemilik bangunan gedung tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi bangunan gedung dalam PBG.
- Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF)
SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan. Penerbitan SLF tersebut dilakukan bersamaan dengan SBKBG. Setelah pemilik memperoleh SLF bangunan gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dapat melakukan pemanfaatan bangunan gedung. (Pasal 24 angka 35 UU Ciptaker).
- Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)
SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung. Dokumen ini memuat informasi tentang status gedung, alamat, nomor PBG dan SLF. (PP 16/2021 Tentang Bangunan Gedung). Untuk para pelaku usaha atau yang ingin memulai usaha, mari berusaha melengkapi urusan perizinan secara tuntas ya. Izin usaha lengkap, bisnis Anda akan lancar.
Jangan lupa tinggalkan komentar dan share biar yang lain juga #JadiNgerti!






0 Comments