Berita heboh manajemen Waroeng Spesial Sambel (SS) di Kota Solo, Jawa Tengah memotong gaji karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) viral di media sosial. Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan manajamen diketahui karyawan yang menerima BSU gajinya dipotong sebesar 300 ribu rupiah.
Mengenai hal ini, Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono menjelaskan pemotongan gaji dilakukan sebagai bentuk keadilan dan pemerataan kesejahteraan karena tidak semua karyawannya menerima BSU. Kasus ini melebar ke penelusuran hak karyawan. Fakta baru ditemukan, sebanyak kurang lebih 1.300 pekerja belum didaftarkan sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dalam PP Nomor 84 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja telah memberi amanat bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Kondisi semacam ini banyak dialami pengusaha UMKM lainnya. Bukannya ingin lari dari tanggung jawab, namun cash flow masih belum bisa memenuhi kepatuhan hukum. Kondisi seperti ini banyak terjadi karena di awal aspek UU Ketenagakerjaan belum menjadi perhatian. Akibatnya saat mulai bertumbuh, antara kebutuhan pekerja dengan cashflow menjadi dilematis.
Perlu dipertimbangkan pola kemitraan ketimbang hubungan kerja karyawan dengan perusahaan sebagai upaya untuk tetap bisa mematuhi ketentuan yang berlaku.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai kasus ini? Setelah #JadiNgerti kasus ini, yuk tinggalkan opini di kolom komentar!






0 Comments