Siapa yang tidak tahu dengan SilverQueen? Coklat batangan berpadu dengan kacang Mede ini selain rasanya nikmat ternyata juga menjadi kebanggaan Indonesia lho. Yups, produk olahan cokelat ini asli dari Garut.
Di balik kesuksesan merek ini, ternyata ada cerita bagaimana pemilik terdahulu memperjuangkan hak merek perusahaannya sampai berebut dengan orang Belanda?
Berawal dari seorang yang bernama Chee Chuang yang membeli sebuah perusahaan cokelat NV Ceres dari orang Belanda dan mengganti nama perusahaannya menjadi PT. Perusahaan Industri Ceres pada 1950 dengan produk awal biskuit wafer Ritz. Merek Ritz tersebut ternyata diklaim oleh Nabisco Foods (juga didirikan oleh orang Belanda) karena sudah didirikan terlebih dahulu pada 1949. PT. Ceres tidak tinggal diam hingga berhasil memenangkan hak merek Ritz.
Mengapa PT. Ceres bisa memenangkan gugatan hak merek meskipun produknya muncul belakangan?
Perlu diketahui, dalam hukum merek ada 2 asas yang sering dipakai di dunia, yakni asas First to Use dan First to File. Asas First to Use adalah siapa yang memakai pertama suatu merek dialah yang dianggap berhak menurut hukum atas merek yang bersangkutan. Adapun asas First to File, siapa yang mendaftarkan merek pertama kali maka ia adalah pemegang merek, sepanjang belum bisa dibuktikan sebaliknya dalam tenggat waktu tertentu.
Bagaimana dengan hukum merek di indonesia?
Sebagaimana diamanatkan pada UU merek, Indonesia mengadopsi prinsip First to File dan tidak mengenal prinsip First to Use. Jadi, pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran dan sudah disetujui oleh kantor merek mendapatkan hak eksklusif yaitu hak atas merek tersebut.
Info bermanfaat kayak gini jangan cuma dianggurin. Jangan lupa like dan share biar yang lain juga #JadiNgerti!






0 Comments