LESTI CABUT LAPORAN KDRT. BAGAIMANA KELANJUTAN KASUSNYA?

Oct 24, 2022

Kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora viral di masyarakat. Perselingkuhan Billar ditengarai menjadi pemicu utama aksi kekerasan ini terjadi. Setelah kejadian tersebut, pada 8 September 2022 ayah Lesti melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan KDRT terhadap anak perempuan kesayangannya. Dalam laporan tersebut, Billar dipersangkakan melanggar Pasal 44 UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pada akhirnya, Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti pada 12 Oktober 2022. Namun 2 hari berselang, Lesti membuat perjanjian damai dengan Billar yang berujung pada pencabutan laporan KDRT tersebut. 

Jika sudah seperti itu, bagaimana nasib proses hukum kasus KDRT-nya?

Perlu diketahui, dalam hukum pidana terdapat 2 jenis tata cara pemrosesan tindak pidana yaitu delik biasa dan delik aduan. Pada delik aduan, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila telah terjadi suatu perdamaian.

Dalam konteks ini UU PKDRT menjelaskan bahwa pencabutan laporan dengan tujuan menghentikan proses hukum bisa dilakukan apabila kekerasan fisik atau psikis korban tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. (Pasal 44 dan Pasal 45 UU PKDRT delik biasa kecuali pasal 44 ayat 4 dan pasal 45 ayat 2 UU PKDRT yaitu delik aduan.)

Maka dapat ditarik kesimpulan, meskipun laporan sudah dicabut semestinya tidak serta merta Rizky Billar bisa bebas sebab laporan KDRT yang dibuat oleh ayah Lesti tergolong dalam delik biasa. (Pasal 51 Jo. Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT)

Menurut Anda apakah kasus KDRT pasangan artis ini sudah bisa dianggap selesai? Setelah #JadiNgerti kasus ini, yuk tinggalkan opini di kolom komentar!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio