SIAP-SIAP, INI ANCAMAN PIDANA BUAT YANG SUKA NGE-PRANK!

Oct 11, 2022

Pasangan influencer Baim Wong dan Paula Verhoeven sedang ramai menjadi bahan perbincangan publik akibat masalah konten prank yang dilakukan keduanya di channel Youtube. Dikutip dari Kompas, kasus ini bermula saat Paula Verhoeven berpura-pura membuat laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada aparat kepolisian. Atas aksinya tersebut, kedua pasangan ini menuai kecaman dari banyak masyarakat.

Lalu apa yang dapat dilakukan masyarakat apabila menjadi sasaran prank oleh Youtuber seperti Baim Wong dan Paula? Berdasarkan UU ITE, kasus prank Baim Wong dan Paula tersebut dikategorikan sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik (video). Jika dinyatakan bersalah, keduanya akan mendapatkan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal 750 juta.

Lalu, delik apa yang bisa digunakan untuk menghadapi kasus prank seperti ini? Seseorang yang menjadi korban bisa menggunakan delik aduan untuk melakukan pengaduan/pelaporan ke kepolisian sebagai delik hukum pencemaran nama baik di media sosial.

Gimana sekarang #JadiNgerti kan? yuk beropini di kolom komentar!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio