MENGINTIP ISI REKENING 2 HACKER YANG DITANGKAP OLEH KEPOLISIAN

Oct 6, 2022

Tim Cyber Polda Jawa Timur dibantu Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap dua tersangka hacker kelas sultan.

Kedua tersangka tersebut yakni Frass, warga Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan Egi, warga Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Tersangka Egi ditangkap pada saat sedang berbelanja dipasar dan Frass ditangkap di kediamannya. Dari hasil kejahatan hacker ini, uangnya dibelikan rumah, mobil dan barang mewah lainnya. Kedua hacker ini mengaku sudah beraksi selama 5 tahun dan sudah ratusan miliar dibagikan kepada temannya. 

Kedua Hacker tersebut ditangkap karena berhasil meretas dan membobol sejumlah akun besar. Selain dua tersangka ini ada lima pelaku lainnya yang merupakan teman tersangka yang saat ini masih diburu pihak Polda Jatim.

Bagaimana tanggapan Anda dengan kasus tersebut? Setelah #JadiNgerti kasus ini, yuk tinggalkan opini di kolom komentar!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio