Belakangan ini, istilah somasi kerap menjadi perbincangan di media sosial. Lalu, apa itu somasi?
Somasi adalah tindakan hukum seperti teguran atau peringatan awal sebelum suatu perkara dibawa ke ranah pengadilan.
Seseorang (debitur) yang diduga melakukan pencemaran nama baik atau melakukan kesalahan, akan menerima surat somasi dari pihak yang merasa tidak terima (kreditur). Dasar hukum somasi ini dapat ditemukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal terpenting dalam surat somasi adalah menjelaskan secara tegas subjek hukum dan permasalahannya serta tuntutan yang diminta.
Contoh kasus surat somasi yang dilayangkan Es Teh Indonesia kepada pelanggannya merupakan keputusan yang sah dan dibenarkan undang-undang. Tujuan mengeluarkan somasi agar pelanggan dapat memperbaiki kesalahannya karena telah memberikan tuduhan tanpa bukti yang berdampak merusak image suatu usaha/karya orang lain.
Fungsi lain surat somasi juga sebagai tanda bahwa perusahaan masih memberikan kesempatan kepada pihak yang disomasi agar menghentikan perbuatannya. Jika tidak, perbuatan tersebut bisa dibawa ke ranah peradilan yang memiliki konsekuensi hukum lebih berat.
Info bermanfaat kayak gini jangan cuma dianggurin. Jangan lupa komen dan share biar yang lain juga #JadiNgerti!






0 Comments