Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi penyelewengan pemungutan pajak daerah. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,084 miliar.
Kedua tersangka yakni AFR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu dan J, seorang swasta bersekongkol memanipulasi pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020.
AFR merupakan Staff Analisa Pajak Bapenda Kota Batu yang bertugas mengendalikan pengoperasian sistem manajemen informasi objek pajak (SISMIOP) Dengan jabatannya itu, ia mengubah kelas objek pajak pada NJOP, membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru, serta mencetak SPPT-PBB tidak sesuai ketentuan.
Sedangkan J yang merupakan seorang makelar tanah bertugas memberikan sejumlah uang kepada AFR, karena mendapat keuntungan dari pengurusan penurunan BPHTB. Atas perbuatan tersebut, AFR melanggar ketentuan Perda Nomor 7 tahun 2019 Kota Batu tentang Pajak Daerah dan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 54 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas I Malang dengan masa tahanan selama 20 hari terhitung sejak Kamis, 8 September 2022.
Bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini? Biar sama-sama #JadiNgerti, yuk beropini di kolom komentar!






0 Comments