KETENTUAN REGULASI DATA PRIBADI YANG MEMBUAT INSTAGRAM DIDENDA USD 405 JUTA

Sep 15, 2022

Baru-baru ini, Meta Platform Inc. dijatuhi sanksi denda oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia sebesar USD 405 juta akibat perbuatan yang dianggap kurang baik dalam hal pemrosesan data pribadi penggunanya.

Sebagai salah satu anak perusahaan, Instagram dinilai telah melanggar ketentuan di dalam General Data Protection Regulation (GDPR) yang berkaitan dengan privasi dan standar umum pengelolaan data pribadi serta mengenai ketentuan perlindungan informasi terkhusus untuk anak-anak.

Instagram telah membuat akun pengguna anak bisa diatur ke mode umum secara default, kecuali pengguna akun tersebut mengubahnya ke mode privasi. “Siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun secara otomatis dapat mengatur akun mereka ke pribadi ketika mereka bergabung dengan Instagram. Jadi, hanya orang yang mereka kenal yang dapat melihat apa yang mereka lakukan,” kata Meta, dilansir The Verge, Selasa (6/9/2022)

Sebagai informasi, sanksi administratif berupa denda senilai 405 juta euro terhadap Instagram merupakan denda terbesar yang pernah diberikan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia.

Menanggapi pengenaan sanksi ini, Adam Mosseri sebagai Kepala Instagram menyatakan bahwa penanganan data pengguna layanannya, terutama pengguna muda, terus diawasi selama beberapa tahun terakhir. Pihaknya juga mengatakan bahwa akan bekerja sama dengan penyelidikan Komisi Perlindungan Data Uni Eropa terkait dengan kasus ini.

Setelah #JadiNgerti beritanya, bagaimana tanggapan Anda mengenai kasus ini? Yuk, beropini di kolom komentar!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio