Permintaan dari sejumlah driver ojol ini disebabkan karena Hubungan Kemitraan antara penyelenggara layanan dengan pengemudi ojol tidak berjalan semestinya.
Mereka juga menilai bahwa driver ojol selama ini tidak terpenuhi haknya dari segi pendapatan, jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan sejumlah hak lainnya.
Seharusnya, Hubungan Kemitraan menganut asas hubungan koordinatif. Dimana terdapat kedudukan setara antara para pihak dalam suatu hubungan hukum.
Lain halnya dengan Hubungan Kerja, dimana hubungan antar pihak di dalamnya bersifat subordinatif alias tidak setara.
Mengatasi hal tersebut, Igun Wicaksono selaku Ketua Presidium Garda mengusulkan agar perusahaan aplikasi membuat 2 skema, yakni mitra dan karyawan.
Ojek online awalnya berkembang karena prinsip sharing economy. Pemilik platform menikmati kerjasama ini karena menjadi variable cost.
Seiring waktu, pemain makin banyak, driver Ojol makin banyak, kuenya jadi terasa sedikit. Jika driver menjadi karyawan, akan mengubah banyak aspek ketenagakerjaan dari sisi budget hingga pengembangan SDM.
Setelah #JadiNgerti beritanya, menurut Anda gimana sih solusi terbaik dari permasalahan ini? Yuk, beropini di kolom komentar!






0 Comments