MASUK AKAL SEJUMLAH KOMIKA MENGGUGAT OPEN MIC INDONESIA, KOK BISA?

Sep 6, 2022

Gugatan pembatalan merek Open Mic Indonesia milik Ramon Papana didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Open Mic Indonesia telah mendapat perlindungan sejak 28 Mei 2013 dengan kode kelas 41.

Namun ternyata, pendaftaran merek ini memberikan dampak kurang mengenakkan bagi komika.

Contohnya, Mo Sidik yang menggelar Open Mic pada 2019. Akibatnya, ia disomasi dengan tuntutan senilai Rp 1 miliar.

Ramon Papana selaku pemilik merek mendaftarkan Open Mic Indonesia agar Stand Up Comedy berkembang. Terkait somasi, ia melayangkannya kepada kafe yang mengomersialkan Open Mic, bukan kepada komika.

Sangat disayangkan jika ada suatu kata umum atau bahkan “Publik Domain” didaftarkan merek oleh salah satu pihak. DJKI perlu intervensi soal ini. Sama seperti kasus Citayam Fashion Week. 

Menurut Anda, perlu nggak sih segala sesuatu harus segera didaftarkan dengan hak merek? Setelah #JadiNgerti hal ini, yuk beropini di kolom komentar!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio