Penampilan apik Farel Prayoga saat menyanyi “Ojo Dibandingke” mendapat anugerah dari Menkumham, berupa pencatatan ciptaan.
Atas pencatatan ciptaan tersebut, pihak lain yang ingin menggunakan video Farel wajib membayar royalti. Maksudnya gimana?
Penampilan Farel sendiri dikategorikan sebagai hak terkait. Sehingga, ia berhak atas hak moral dan hak ekonomi atas video pertunjukannya.
Namun, tidak semua kegiatan dikenai royalti. Penggunaan video untuk kegiatan komersial baru akan dikenai royalti.
Sedangkan untuk menyampaikan informasi ataupun kepentingan penelitian dan pengajaran, maka tidak dikenai royalti.
Perlindungan hak terkait sangat jarang diperhatikan. Padahal banyak terjadi dalam keseharian.
Setelah #JadiNgerti regulasinya, ingat agar tidak sembarangan memakai videonya ya!






0 Comments