BELAJAR DARI KASUS PENCURIAN COKLAT VS. ANCAMAN UU ITE TERHADAP KARYAWAN ALFAMART

Aug 29, 2022

Karyawan Alfamart di Tangerang memergoki konsumen mengutil coklat. Konsumen tersebut baru membayar setelah dikejar oleh karyawan. Karyawan Alfamart di cabang yang bersangkutan dituntut melakukan permintaan maaf.

Pihak konsumen pun membawa pengacara secara sepihak. Alfamart mengajukan laporan ke kepolisian, namun dicabut setelah proses mediasi. Hukum dan pengacara seharusnya digunakan untuk menjaga kepentingan bersama. Di sisi lain, merilis dokumentasi pengungkapan dugaan pencurian tidak termasuk pelanggaran UU ITE.

Pencuriannya sudah terjadi dan bisa diproses secara hukum. Namun, pengembalian atau pembayaran barang yang dicuri tidak bisa menghapus pidana pencurian. Tetapi, bab penghinaan memang jadi hal terpisah. Andai kasus pencuriannya dilaporkan ke kepolisian akan lain cerita. Tapi dengan nominal kecil seperti ini, kira-kira bakal diusut secara tuntas nggak ya?

Perbuatan konsumen tersebut sudah mendapat sanksi moral dari masyarakat, karena dinilai tidak berempati terhadap karyawan. Apalagi dia melakukan intimidasi dengan membawa pengacara.

Dari peristiwa tersebut, kita tahu bahwa tidak semua hal perlu dipublikasikan ke media sosial. Selesaikan secara bermartabat dan akuilah kesalahan.

Bagaimana pendapat Anda setelah #JadiNgerti peristiwa ini? Yuk, beropini di kolom komentar!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio