Pengajuan Bharada E, salah seorang tersangka kasus kematian Brigadir J, menjadi justice collaborator disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Lantas, apa itu justice collaborator?
Justice collaborator adalah seseorang yang berperan sebagai pelaku tindak pidana, namun yang bersangkutan bersedia untuk bekerjasama dengan aparat hukum untuk memberikan kesaksian.
Atas peran pentingnya dalam memberi informasi untuk mengungkap tindak pidana, justice collaborator perlu diberi perlindungan dan diberi penghargaan, seperti pengurangan hukuman.
Perlindungan terhadap justice collaborator telah tertuang dalam Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Namun, pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana hakim tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Setelah #JadiNgerti tentang justice collaborator, bagaimana opini Anda? Tulis di kolom komentar ya!






0 Comments