KEPUTUSAN MENAIKKAN UMP 4,6 JUTA DKI JAKARTA, TUAI POLEMIK PANJANG

Aug 11, 2022

Aturan soal UMP naik 4,6 juta telah tertuang di Kepgub 1517 yang dikeluarkan sejak Desember 2021.

Sebagai imbas peraturan tersebut, Apindo DKI Jakarta menggugat Kepgub 1517 ke PTUN Jakarta.

Akhirnya Kepgub kenaikan upah minimum dibatalkan, namun pihak Pemprov DKI Jakarta berupaya agar Kepgub 1517 tidak dibatalkan.

Menurut Gubernur Anies, UMP yang ditetapkan telah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari angka inflasi hingga kesejahteraan hidup pekerja.

Sedangkan, para pengusaha melalui Apindo DKI Jakarta menggugat peraturan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan PP 36 Tahun 2021.

Tenang, yang gajinya sudah dinaikkan karena KepGub tersebut gak bakal diturunin lagi kok. Yang pasti penundaan kenaikan UMP ini bisa kasih nafas lagi buat pengusaha amankan cash flow nya.

Setelah #JadiNgerti duduk permasalahannya, menurut Anda apa yang harus dilakukan agar polemik ini segera berakhir?

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio