Perubahan data sertifikat tanah akan dilayani di kantor BPN Jakarta Pusat pada Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Untuk mengubah data sertifikat tanah, warga cukup membawa dokumen sertifikat. Staf BPN akan langsung melayani di loket tanpa pungutan apapun.
Apabila ada oknum yang meminta biaya saat proses perubahan data sertifikat tanah, Eko Suratmoko selaku Kepala Seksi Survei & Pemetaan BPN mengimbau warga untuk segera melapor.
Setelah #JadiNgerti regulasinya, jangan ragu untuk segera mengurus perubahan sertifikat tanah ya!






0 Comments