Salah satu upaya pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI), seperti merek dan hak cipta, yang bernilai ekonomi adalah melalui optimalisasi KI sebagai objek jaminan utang.
Objek yang dapat diterapkan sebagai jaminan hutang adalah jaminan fidusia atas KI, kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif, serta hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
Namun, KI yang dapat dijadikan objek jaminan utang dalam hanyalah yang telah terdaftar di Kemenkumham, serta KI yang sudah dikelola sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Sedangkan, jika pelaku Ekonomi Kreatif menjaminkan KI-nya kepada lembaga keuangan bank atau non bank, maka akan dilakukan penilaian terhadap KI tersebut.
Sayangnya, soal lembaga penilai ini belum ada dan belum teruji dalam praktik. Kita juga belum punya rujukan preseden yang relevan.
Konten informatif kayak gini jangan cuma dianggurin. Share juga ya biar yang lain #JadiNgerti!






0 Comments