PERDANA! TUNGGAK PAJAK, KPP SITA SAHAM MILIK WP

Jul 26, 2022

KPP Pratama Balikpapan Timur bersama KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu menyita saham dengan perkiraan total Rp 251 miliar.

Kegiatan penyitaan aset milik penanggung pajak sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Tindakan represif berupa penyitaan harta milik wajib pajak diharapkan mampu memberi efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh.

Setelah #JadiNgerti masalah ini, jangan lagi suka mangkir lapor pajak ya!

Sebarkan info ini ke yang lain biar nggak merugi!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio