PENGERJAAN PROYEK BERMASALAH, BUKALAPAK DIGUGAT RP 1,1 TRILIUN!

Jul 12, 2022

PT. Bukalapak.com Tbk digugat oleh PT. Harmas Jalesveva untuk membayar ganti rugi terkait pengerjaan proyeknya.

Kerugian tersebut terkait pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal. 

Selain itu Harmas juga menuntut ganti rugi kehilangan pendapatan sewa selama 5 tahun senilai Rp107,4 miliar.

Ini bukan gugatan Harmas yang pertama terhadap Bukalapak. Sebelumnya sudah pernah menggugat, namun gugatannya kandas.

Bukalapak menyatakan siap menghadapi gugatan tsb. “Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerjasama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya.” 

Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua

Informasi ini jangan cuma berhenti di kamu. Like dan share biar banyak yang #JadiNgerti!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio