RKUHP MEMUAT PASAL PENGHINAAN TERHADAP PENGUASA, ORBA JILID II?

Jun 30, 2022

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sedang diproses di DPR dan direncanakan sah bulan depan. Namun, ada beberapa pasal yang menuai kritik publik.

Pasal-pasal yang bermasalah sebagaimana dikutip dari draft RKUHP versi 2019 yaitu: Pasal 240, Pasal 241, Pasal 353, dan Pasal 354.

Sedangkan rincian ancaman hukuman penjara terhadap tersangka adalah sebagai berikut:

  • Menghina kekuasaan umum 1,5 tahun penjara.
  • Menghina pemerintah hingga menyebabkan kerusuhan 3 tahun penjara.
  • Menghina pemerintah via media sosial internet 4 tahun penjara.

Belajar dari kasus Haris Azhar dan Fatia, perlu ada kejelasan dan benang merah antara uraian pasal dengan penafsiran dalam penerapannya nanti. Jangan sampai opini atau kritik terhadap pemerintah langsung dicap sebagai penghinaan.

Menurut kamu, apakah pemuatan pasal penghinaan dalam RKUHP ini nantinya berdampak positif atau negatif? Setelah #JadiNgerti isu yang ada, jangan lupa tinggalkan opinimu di kolom komentar ya!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio