Perusahaan yang tersisa di Karawang hanya tinggal 900 perusahaan saja. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi di tahun 2018, dimana 1.752 perusahaan aktif beroperasi di Karawang.
Ketidakmampuan Karawang dalam mengimbangi kenaikan upah pernah menembus rekor sebesar 58%. Sejak itu, banyak perusahaan yang terdampak, dengan perusahaan padat karya yang paling terkena dampaknya.
Kondisi ini mengakibatkan sejumlah perusahaan pindah ke negara ber-UMK rendah dan meledaknya jumlah pengangguran.
Kebijakan ini memang menjadi dilematis. Perusahaan akan sulit mematuhi ketentuan jika kondisi keuangan tidak memungkinkan. Apalagi kalau kebijakan ini diterapkan pada UMKM.
Perlu ada insentif, relaksasi atau kebijakan yang jadi jalan tengah agar semua tetap bisa berjalan dan tidak makan korban. Hukum harus ditegakkan, namun perlu melihat asas manfaat dan keadilan juga.
Setelah #JadiNgerti permasalahannya, bagaimana sih solusi terbaik terkait hal ini? Sharing di kolom komentar yuk!






0 Comments