Kurang lebih ada 15 orang yang ramai-ramai mendatangi kediaman Ustadz Yusuf Mansur dan ditemui pengacaranya.
Kuasa hukum yang mewakili pihak korban, Zaini Mustofa, menjelaskan jika kliennya meminta agar uang investasi segera dikembalikan.
Pihak korban juga menyampaikan 3 pernyataan sikap terkait Investasi Batubara Jabar Nur (IBJN) yang kemudian ditanggapi dengan kuasa hukum Ustadz Yusuf Mansur. “Silahkan bagi mereka yang merasa diragukan untuk menempuh jalur hukum,” ujar Deni Wahyu.
Upaya pemulihan kerugian dapat ditempuh melalui gugatan perdata. Namun jika ada unsur pidana, maka investasi tersebut dapat dibawa ke jalur pidana juga.
Yang harus diperhatikan, sebagai pengusaha dan pemuka agama, investor akan menggunakan figur UYM dengan memberikan tekanan agar mau bernegosiasi. Semoga segera ada solusi terbaik.
Seterkenal apapun tokoh masyarakat, jangan sampai kendor untuk teliti terhadap kerjasama apapun. Biar yang lain #JadiNgerti, jangan lupa share konten ini ya!






0 Comments