RUMAH YUSUF MANSUR DIGERUDUK MASSA, ADA APA?

Jun 28, 2022

Kurang lebih ada 15 orang yang ramai-ramai mendatangi kediaman Ustadz Yusuf Mansur dan ditemui pengacaranya.

Kuasa hukum yang mewakili pihak korban, Zaini Mustofa, menjelaskan jika kliennya meminta agar uang investasi segera dikembalikan. 

Pihak korban juga menyampaikan 3 pernyataan sikap terkait Investasi Batubara Jabar Nur (IBJN) yang kemudian ditanggapi dengan kuasa hukum Ustadz Yusuf Mansur. “Silahkan bagi mereka yang merasa diragukan untuk menempuh jalur hukum,” ujar Deni Wahyu.

Upaya pemulihan kerugian dapat ditempuh melalui gugatan perdata. Namun jika ada unsur pidana, maka investasi tersebut dapat dibawa ke jalur pidana juga. 

Yang harus diperhatikan, sebagai pengusaha dan pemuka agama, investor akan menggunakan figur UYM dengan memberikan tekanan agar mau bernegosiasi. Semoga segera ada solusi terbaik. 

Seterkenal apapun tokoh masyarakat, jangan sampai kendor untuk teliti terhadap kerjasama apapun. Biar yang lain #JadiNgerti, jangan lupa share konten ini ya!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio