HEBOH PERNIKAHAN BEDA AGAMA, BEGINI PENJELASANNYA

Jun 27, 2022

Pengadilan Negeri Surabaya mengizinkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Mereka mengungkapkan jika putusan tersebut dikeluarkan atas pertimbangan jika perbedaan agama bukan berarti alasan untuk melarang pernikahan.

Menurut Gede Agung selaku Wakil Humas PN Surabaya, pernikahan beda agama wajib dicatat di Dispendukcapil terlebih dahulu, sesuai kesepakatan kedua belah pihak pemohon.

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. 

Soal keabsahan perkawinan dikembalikan pada hukum agama yang berlaku. Sehingga, secara prinsip antara pencatatan dan keabsahan menjadi 2 hal yang berbeda. Namun dengan izin pengadilan perkawinan beda agama ini jadi bisa dicatatkan. 

Sekarang #JadiNgerti kan dengan regulasi pernikahan beda agama? Menurut kalian bagaimana? Tinggalkan opinimu di kolom komentar ya!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio