Pengadilan Negeri Surabaya mengizinkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Mereka mengungkapkan jika putusan tersebut dikeluarkan atas pertimbangan jika perbedaan agama bukan berarti alasan untuk melarang pernikahan.
Menurut Gede Agung selaku Wakil Humas PN Surabaya, pernikahan beda agama wajib dicatat di Dispendukcapil terlebih dahulu, sesuai kesepakatan kedua belah pihak pemohon.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Soal keabsahan perkawinan dikembalikan pada hukum agama yang berlaku. Sehingga, secara prinsip antara pencatatan dan keabsahan menjadi 2 hal yang berbeda. Namun dengan izin pengadilan perkawinan beda agama ini jadi bisa dicatatkan.
Sekarang #JadiNgerti kan dengan regulasi pernikahan beda agama? Menurut kalian bagaimana? Tinggalkan opinimu di kolom komentar ya!






0 Comments