7 KESALAHAN LAW FIRM DALAM MENJALANKAN DIGITAL MARKETING

Jun 16, 2022

#1 – Membuat 1 konten yang sama untuk semua media sosial

Setiap media sosial memiliki segmentasi pasar yang berbeda. Persoalan yang dihadapi dan cara berinteraksi pun juga berbeda.

#2 – Kesalahan dalam mempromosikan keahlian law firm

Agar profil mendukung, seorang lawyer perlu mempublikasikan keahlian, keterlibatan dalam project yang ditangani, serta pendapat dalam suatu persoalan hukum yang menjadi bidangnya.

#3 – Website yang dimiliki tidak responsif, lambat, dan tidak mobile friendly

Agar website nyaman dibuka, pastikan website dapat dibuka 2-3 detik dalam sekali klik. Buatlah juga website dalam bentuk mobile version.

#4 – Berharap auto dapat klien setelah membuka website

Gunakan SEO atau Google Ads untuk memperluas jangkauan website.

#5 – Enggan berinvestasi pada digital marketing

Dengan digital campaign yang tepat, biaya apapun tidak terasa berat dan malah mendatangkan keuntungan besar.

#6 – Merasa semua bisa dikerjakan sendiri

Kunci kesuksesan digital marketing adalah konsistensi dan kontinuitas. Jika dikerjakan sendiri, pasti Anda akan sangat kerepotan.

#7 – Menggunakan platform yang tidak sesuai dengan target market

Tidak semua media sosial digunakan oleh market yang sama. Tentukan platform yang paling efektif untuk masing-masing market.

Biar para law firm lain #JadiNgerti sama digital marketing, sebarkan konten ini ya!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio