Menurut UU No. 21/ 2008 tentang Perbankan Syariah, Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional wajib melakukan spin-off maksimal 15 tahun setelah penerbitan UU tersebut.
Artinya menjadi Bank Syariah secara terpisah dan mandiri, sesuai ketentuan OJK, salah satunya dapat dilakukan dengan cara merger.
Namun, rencana merger antara UUS BTN Syariah dengan BSI BATAL dilakukan. Hal ini dibenarkan Erick Thohir selaku menteri BUMN.
Menurut Erick, apabila korporasi tersebut dilakukan, BSI berpotensi memonopoli perbankan syariah.
Kritikan lain datang dari Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas.
“Saya adalah orang yang tidak setuju dengan dimergernya 3 bank syariah. Bagi saya, bank syariah seharusnya fokus pada UMKM.”
Kabar merger ini juga menimbulkan kegaduhan pada karyawan dan institusi yang bersangkutan. Nasib para karyawan yang bekerja pada institusi tersebut terancam tidak jelas.
Setelah #JadiNgerti permasalahan kasus ini, apakah kamu termasuk tim pro atau kontra? Yuk, sharing bareng di kolom komentar!






0 Comments