WAJIB SIMAK! ATURAN BARU OJK TERKAIT PERLINDUNGAN KONSUMEN

Jun 13, 2022

POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan baru saja diterbitkan oleh OJK.

Terdapat 9 poin penting yang tercantum dalam POJK 6/2022 sebagai bentuk penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.

#1 – Pendekatan pada pengaturan layanan (product life cycle).

#2 – Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat.

#3 – Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi.

#4 – Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.

#5 – Penerapan kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani dan pemberian masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap layanan berjangka waktu panjang dan bersifat kompleks.

#6 – Kewajiban merekam apabila dalam semua proses penawaran produk atau pelayanan melalui sarana komunikasi pribadi.

#7 – Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen.

#8 – Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat.

#9 – Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK.

Biar makin banyak yang #JadiNgerti regulasi terbaru OJK, jangan sampai lupa buat share info ini ya!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio