Nokia Technologies OY menguggat 2 produsen merek dagang Oppo: PT. Bright Mobile Telecommunication dan PT. Selalu Bahagia Bersama. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga PN Jakpus.
Oppo digugat karena pelanggaran hak paten jaringan 3G dan 4G. Oppo dinilai telah memproduksi, menjual, dan/atau menyediakan produk yang disengketa untuk dijual.
Sebenarnya, Nokia dan Oppo sedang dalam tahap negosiasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, Nokia lebih memilih menyelesaikannya lewat jalur hukum.
Nokia telah melayangkan gugatan pada Oppo dengan tuntutan yang sama. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 597 triliun atas pelanggaran paten terhadap Metode dan Peralatan untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena melalui Masking.
Bagi beberapa perusahaan, penyelesaian ganti rugi bukan selalu jadi tujuannya. Namun kepastian hukum yang diinginkan. Pengakuan dari pengadilan atas suatu paten bisa mengukuhkan kepemilikan patennya ke depan.
Jangan sampai luput dengan persyaratan yang ada saat mengurusnya ya!






0 Comments