Mending Daftarin Merek Atas Nama PT atau Pribadi ya?

Jun 3, 2022

Banyak yang galau kalau dihadapkan pilihan daftarin PT atas nama sendiri atau perusahaan. Karena bingung apa hal yang harus dipertimbangkan. 

Biar gak bingung simak tips berikut ini. Jangan lupa mention temanmu yang sama bingungnya. 

Jika bisnis dimiliki anda sendiri, maka anda dapat mendaftarkan atas nama pribadi. Sehingga, anda pribadi yang akan menjadi pemilik merek tersebut. Royalti akan menjadi hak anda. Dan setiap orang atau perusahaan yang ingin menggunakan mereka tersebut harus mendapatkan izin atau persetujuan dari anda. Sekalipun itu perusahaan anda. 

Pendaftaran merek atas nama PT umumnya karena beberapa hal:

  1. Mereka dimiliki Bersama dengan partner bisnis anda
  2. Merek akan dijadikan sebagai asett PT, sehingga dapat meningkatkan valuasi bisnis
  3. Permintaan investor agar merek dimiliki PT bukan pribadi 

Apabila merek menjadi aset dari PT, maka anda tidak lagi dapat mengendalikan penggunaan merek secara pribadi, melainkan harus melalui prosedur yang ada di PT.

Setiap penggunaan merek untuk komersial akan menjadi hak dari perusahaan dan menjadi sumber penghasilan bagi perusahaan anda.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio