PT Pegadaian digugat hingga Rp322,5 M terkait tabungan emas oleh Arie Indra Manurung. Ia mengklaim jika skema tabungan emas Pegadaian menyerupai sistem investasi Goldgram miliknya.
Penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar biaya kerugian sebesar Rp 322,5 M. Rinciannya adalah Rp 222,5 M untuk kerugian materiil dan Rp100 M untuk kerugian immateriil.
Tabungan emas sebagai instrumen investasi sudah ada sejak dahulu. Namun, produk tabungan emas secara resmi baru diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 2015 silam.
Produk tabungan emas telah mendapat izin OJK sejak tahun 2016 dan mendapat pembaruan izin operasional pada tahun 2019.
Persoalannya dalam kasus ini, apakah kesamaan ide atau konsep bisnis bisa menjadi objek pelanggaran hak cipta?
Produk tabungan emas sudah mendapat izin operasional secara legal. Namun soal hak cipta tidak masuk ranah perizinan yang diberikan oleh pemerintah.
Bagaimana opinimu terkait hal ini? Share di kolom komentar ya!






0 Comments