POLEMIK KORUPSI DENGAN KERUGIAN DI BAWAH 50 JUTA: PELAKU TIDAK PERLU DIPROSES SECARA HUKUM?

May 20, 2022

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 27 Januari 2022 silam, Sanitiar Burhanudin selaku Jaksa Agung meminta jajarannya agar tidak memproses hukum para pelaku korupsi di bawah 50 juta, alih-alih meminta mereka mengembalikan jumlah kerugian yang ditimbulkan. Ia percaya bahwa hal ini akan menyelesaikan proses hukum lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, mengungkapkan jika implementasi terkait aturan tersebut akan dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari masyarakat hingga pelaku agar ia tidak mengulangi perilaku tersebut di kemudian hari.

Upaya preventif berupa pendampingan dan pembinaan terhadap pelaku oleh jajaran Kejaksaan atau inspektorat kabupaten/kota akan diterapkan. Upaya penyadaran pun akan diterapkan kepada pelaku, bahwa jika pengembalian kerugian dilakukan secara sukarela saat proses hukum berjalan, maka hal itu akan meringankan jerat hukum bagi pelaku.

Tidak menutup kemungkinan, akan banyak yang menyiasati dengan memecah project agar nilai kontrak menjadi lebih kecil. 

Gimana nih pendapatmu terkait wacana regulasi baru ini? Apa kira-kira siasat orang yang ingin mengelabui ketentuan ini? Sharing yuk di kolom komentar!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio