Menurut Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, gorden dan seluruh komponennya yang digunakan pada gedung DPR RI saat ini adalah hasil tender pada 2010. Gorden, vitrase, dan blind yang digunakan “cukup berumur” karena digunakan selama hampir 12 tahun.
Pengajuan penggantian gorden ini telah dilakukan sejak 2020. Namun, permohonan pengajuan ini baru direalisasikan di tahun 2022. Proses tender dimulai sejak 8 Maret 2022 dengan nilai HPS sebesar Rp45,7 miliar.
Ada 49 perusahaan yang mendaftarkan diri dalam tender tersebut. Dua di antaranya berhasil memenuhi persyaratan dalam tahap evaluasi, yaitu PT. Sultan Sukses Mandiri dan PT. Bertiga Mitra Solusi.
Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022, PT. Bertiga Mitra Solusi dinyatakan sebagai pemenang tender. Hal ini rupanya memicu polemik. Banyak pihak yang mengatakan bahwa sebenarnya perusahaan ini bergerak di bidang IT, bukan interior.
Padahal, berdasarkan asas piercing corporate veil, perikatan ini tidak mengikat PT tersebut karena kontrak yang dibuat bertentangan dengan maksud dan tujuan (bidang usaha) perseroan. Sehingga hanya mengikat secara pribadi direksi perseroan.
Setiap bohir sudah seharusnya melakukan pemeriksaan legalitas terkait kapasitas dan relevansi bisnis dari penyedia barang/jasa. Sehingga terhindarkan dari konflik hukum, kegagalan atau pembatalan kontrak di kemudian hari.
Menurut kalian bagaimana kasus tersebut? Tulis ya di kolom komentar.






0 Comments