AKHIRNYA TERBIT! BEGINILAH ISI SURAT EDARAN OJK PRODUK UNIT LINK!

May 9, 2022

Aturan baru OJK terkait pengaturan produk unitlink diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi.

Dalam SEOJK terbaru, ada 3 aspek yang diatur: praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset unitlink.

TRANSPARANSI INFORMASI

Memastikan bahwa pemegang polis unitlink benar-benar telah memahami produk yang dibeli.

PRAKTIK PEMASARAN

Perusahaan perlu melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis. Mereka juga harus memastikan bahwa unitlink yang dibeli sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

TATA KELOLA ASET UNITLINK

Perusahaan harus menyampaikan informasi secara berkala kepada pemegang polis berupa publikasi nilai aset bersih secara harian, penyampaian laporan nilai tunai yang memuat mutasi dan saldo nilai tunai masing-masing polis paling sedikit tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran premi, dan penyampaian laporan perkembangan masing-masing subdana yang dikelola perusahaan minimal setiap 3 bulan.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio