Masih hangat soal kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti?
Kasus ini berawal saat Luhut melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Tuduhan tersebut mencuat lantara konten YouTube wawancara antara Fatia Maulidiyanti dengan Direktur Direktur Lokataru, Haris Azhar, menyebut Luhut memiliki beberapa bisnis tambang di Papua.
Lalu bagaimana batasannya jika siaran wawancara saja bisa menjadi kasus pencemaran nama baik?
Pencemaran nama baik yang terjadi secara langsung maupun melalui internet termasuk dalam delik aduan. Keduanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada aduan dari korban. Kini Haris dan Fatia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan Pasal 74 KUHP, delik aduan hanya bisa diadukan dalam jangka waktu 6 bulan setelah peristiwa terjadi. Pengaduan yang diadukan melebihi jangka waktu tidak akan bisa dilakukan penyidikan.
Dan pasal-pasal ini yang digunakan untuk menjerat perbuatan pencemaran nama baik:
- Pasal 310 KUHP
- Pasal 315 KUHP
- Pasal 54 UU ITE
Dengan adanya peraturan yang mengatur tentang pencemaran nama baik secara langsung maupun online, maka kita wajib memperhatikan pendapat apapun yang akan dikemukakan agar terhindar dari jerat yang ada.
Memang masih jadi perdebatan soal penyampaian pendapat ataupun suatu fakta yang dinilai dapat menjatuhkan orang lain apakah dapat dikenakan sanksi pidana jika didukung oleh alat bukti yang mendukung pernyataan tersebut.
Namun yang paling penting adalah pembuktian terhadap niat jahat atas tindak pidana yang dituduhkan terhadap para terlapor pencemaran nama baik ini nantinya. Apalagi ada tudingan bahwa kasus ini sifatnya politis dan upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat.
Bagaimana menurut kalian?






0 Comments