Presenter kondang Indra Bekti terseret dalam dugaan kasus investasi bodong lewat platform Triumph DeFi. Namanya ikut terseret karena ia diduga sebagai brand ambassador platform Triumph. Ia juga beberapa kali terlihat dalam agenda seminar yang diselenggarakan platform tersebut.
Lewat video klarifikasi yang diunggah melalui channel Youtube-nya, Indra Bekti telah lama mengenal owner Triumph dan ia ditawari kerjasama sebagai brand ambassador platform tersebut. Indra menegaskan jika ia bekerja secara profesional dan tidak ada hubungan afiliasi.
“Intinya, saya hanya brand ambassador dan bukan afiliator yang menerima keuntungan dari kerugian orang lain. Mudah-mudahan ini bisa menjelaskan dan Triumph bisa memberikan yang terbaik bagi nasabahnya.” (Indra Bekti)
Pada prinsipnya, dalam suatu tindak pidana harus dapat dibuktikan adanya niat jahat dari pelaku. Sehingga, dari berbagai kasus penipuan investasi, perlu dicermati apakah talent, bintang iklan atau brand ambassador terlibat dalam “rahasia” dapur perusahaan, skema yang digunakan untuk memperdaya korban dan secara aktif mempersuasi agar orang-orang ikut.
Jika hanya sebatas pada hubungan transaksional selaku profesional yang disewa untuk kampanye suatu brand atau mempromosikan, maka brand ambassador tidak dapat dikenakan sanksi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Karena tanggung jawabnya sebatas pada pelaksanaan kontrak sebagai brand ambassador produk atau jasa tersebut.






0 Comments