Guna memperkuat fungsi pengawasan, OJK akan mengatur tata cara penetapan perintah tertulis bagi lembaga keuangan. Hal ini ditujukan untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum dan memenuhi kebutuhan masyarakat atas kepastian hukum.
Peraturan terbaru OJK merupakan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu, guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Perintah tertulis OJK ini akan mencegah bahkan mengurangi kerugian yang dialami konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan.
Lewat perintah tertulis ini, OJK juga dapat memberikan perintah tertulis terkait kebutuhan percepatan penanganan permasalahan yang menimbulkan efek kepada industri keuangan lain hingga mengancam kondisi stabilitas sistem keuangan.
Lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda uang, pembatasan kegiatan usaha tertentu, bahkan pencabutan izin.
Semoga peraturan baru OJK ini dapat mengatasi kekosongan hukum terkait berbagai permasalahan pada lembaga keuangan.






0 Comments