Rasamala Aritonang, kuasa hukum dari 8 korban, mengungkapkan jika total kerugian yang dialami para kliennya mencapai 53 miliar rupiah. Ia mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan Pasal 98 KUHAP dan berharap kepentingannya dapat diakomodasi. Secara prosedur hukum ini hal baru. Karena gugatan ganti rugi tidak diajukan terpisah dengan perkara pidananya.
Kasus ini bermula dari tahun 2019, dimana Budi Hermanto, terdakwa dalam kasus ini, menawarkan jual beli emas ke para korbannya dengan pembayaran bilyet giro berjangka. Jatuh temponya bervariasi dari 3 hingga 6 bulan. Margin diambil dari bulan jatuh tempo dan bisa mencapai 15 persen.
Atas perbuatannya, Budi Hermanto dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 379a KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Afrizal, salah seorang korban, mengaku mengalami kerugian Rp 12 miliar. Rincian kerugian tersebut terbagi dalam 27 lembar giro dengan variasi nominal yang berbeda-beda. Ia berharap hakim mengabulkan permintaannya terhadap pemulihan ganti rugi.
Walaupun terlihat menggiurkan dan aman karena ada pemberian bilyet giro di depan, pastikan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak yang menawarkan investasi. Mulai dari portofolio, kelayakan bisnis, izin usaha, model bisnis dan bisnis proses yang logis dan sesuai dengan izin usahanya.
Jangan sampai kamu menjadi korban investasi bodong selanjutnya!






0 Comments