TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG VS TINDAK PIDANA KORUPSI SAMA ATAU BEDA?

Apr 1, 2022

Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010, pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU No. 8 Tahun 2010.

Perbuatan-perbuatan yang dianggap tindak pidana pencucian uang:

  1. Mengalihkan/menukarkan mata uang/surat berharga/perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya. 
  2. Menyembunyikan/menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak/kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya.
  3. Menerima pembayaran/penukaran hibah, sumbangan, penitipan/penukaran menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya.

Sedangkan, tindak pidana korupsi adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan setiap orang untuk memperkaya diri/orang lain/suatu korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara.

JENIS-JENIS KORUPSI

  1. Korupsi terkait dengan kerugian negara
  2. Korupsi terkait suap-menyuap
  3. Korupsi terkait dengan penggelapan dalam jabatan
  4. Korupsi terkait dengan perbuatan curang
  5. Korupsi terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
  6. Korupsi terkait dengan gratifikasi

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio