POLEMIK BPJS SEBAGAI PRASYARAT PELAYANAN PUBLIK

Mar 23, 2022

Saat ini, aturan kepesertaan BPJS dalam syarat mendapatkan pelayanan publik tengah diperbincangkan oleh masyarakat. kebijakan ini khususnya dikeluhkan masyarakat desa dalam mengurus layanan publik. Antara lain: pengurusan dokumen resmi, seperti dokumen jual beli tanah atau pengurusan SIM.

Padahal, pengaturan sanksi administratif berupa tidak mendapatkan pelayanan publik telah diatur dalam 2 regulasi:

  • Pasal 17 Ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  • PP No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial

Ada 3 jenis sanksi administratif yang diatur pada kedua regulasi tersebut:

  • Teguran tertulis paling banyak 2 kali masing-masing untuk jangka waktu maksimal 10 hari kerja
  • Denda untuk jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua
  • Tidak mendapat sanksi pelayanan publik tertentu

Ada total 10 jenis sanksi tidak mendapat fasilitas pelayanan publik tertentu yang dapat dikenakan terkait pelanggaran terhadap persyaratan kepesertaan BPJS

  • 5 jenis di antaranya dikenakan pada pemberi kerja selain penyelenggara negara: Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan TKA, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (alih daya atau outsourcing), dan IMB
  • 5 jenis di antaranya dikenakan pada setiap orang selain pemberi kerja, pekerja/buruh: IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor, atau STNK.

Sejatinya, Surat Edaran tersebut adalah tindak lanjut Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, dimana menginstruksikan kepada seluruh Kementerian untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan (JKN). 

Dalam diktum kedua angka  17 Inpres No. 1 Tahun 2022 menginstruksikan Kementerian ATR/BPN untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN. Oleh karenanya, Dirjen PHP mengeluarkan Surat Edaran No. 02/153-400/II/2022. Aturan tersebut diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

BAGAIMANA TANGGAPANMU TERKAIT PERMASALAHAN INI?

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio