MENGUNGKAP VIRAL BLAST: INVESTASI BODONG BERKEDOK ROBOT TRADING

Mar 16, 2022

Bareskrim Polri baru saja menyingkap kedok perusahaan yang bergerak di bidang aplikasi robot trading. Ternyata, perusahaan tersebut aslinya adalah perusahaan investasi bernama Viral Blast Global! Bisnis ilegal ini telah dijalankan sejak tahun 2020. Dalam 1 tahun, anggota yang dikumpulkan oleh Viral Blast mencapai 12.000 orang.

MODUS OPERANDI

Para pelaku memasarkan produk e-book kepada member yang nantinya akan digunakan untuk trading. Member diharuskan membeli e-book dalam paket yang tersedia dengan nominal harga berbeda. Keempat pelaku (RPW, ZHP, MU, dan PW) meyakinkan setiap calon member bahwa ada dana proteksi jika berinvestasi di Viral Blast. Setiap merekrut member baru, mereka dijanjikan bonus sebesar 10 persen. Bonus untuk perekrutan dengan sistem unilevel dengan total profit sharing 65 persen dari 20 persen keuntungan perusahaan.

LALU, KEMANAKAH PROFIT PENJUALAN E-BOOK TERSEBUT?

Hasil penjualan e-book dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang nantinya dibagikan kepada pengurus aplikasi. Polri menduga pelaku aktif melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan uang hasil kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka terjerat pelanggaran pada pasal berikut:

  • Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
  • Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  • Ancaman pidana selama 15 tahun dan denda 1 miliar

PRAKTIK INVESTASI BODONG MASIH MENJAMUR. TETAP WASPADA DAN BERHATI-HATI SEBELUM INVESTASI!

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio