SEKILAS TENTANG KLAUSULA BAKU
Klausula baku adalah aturan atau ketentuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang tertuang dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian mengikat yang wajib dipenuhi konsumen. Biasanya klausula baku dicantumkan dalam kuitansi, faktur, bon, atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli dan tidak boleh merugikan konsumen. Klausula baku yang dibuat oleh pelaku usaha harus mengedepankan prinsip keseimbangan, keadilan, dan kewajaran. Pengabaian atas prinsip-prinsip tersebut dapat mengakibatkan PERJANJIAN DIBATALKAN OLEH PENGADILAN!
Berkaitan dengan klausula baku, satu hal yang penting diingat adalah tidak semua klausula baku dilarang. Dalam konteks Indonesia, hanya apa yang diatur dalam pasal 18 UU Perlindungan Konsumen yang tegas-tegas dilarang.
Kasus klausula baku soal karcis parkir jadi pelajaran berharga. Kasusnya berangkat dari kehilangan kendaraan di lokasi parkir, dan berujung pada sengketa di pengadilan. Pengadilan memenangkan pemilik mobil dan menghukum pengelola parkir. Pengadilan menolak klausula baku yang dijadikan alasan oleh tergugat untuk mengalihkan tanggung jawab.
Dalam Kasus Anny R Gultom vs Secure Parking ini Mahkamah Agung menyatakan klausula dalam karcis parkir merupakan perjanjian yang kesepakatanya cacat hukum karena timbul dari ketidakbebasan pihak yang menerima klausula. Karena saat pengendara masuk ke lokasi parkir, tidak ada pilihan baginya untuk memilih lokasi lain untuk parkir.
Pengadilan juga pernah memutus dan memenangkan konsumen atas perkara klausula baku dalam tiket penerbangan. Saat itu pengadilan menyatakan perjanjian batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dimana perusahaan penerbangan membatalkan penerbangan tanpa alasan yang dapat diterima.
Klausula baku akan bermasalah jika isinya:
- Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali yang dibeli konsumen.
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.
- Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
- Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
- Memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
- Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
- Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
SEHINGGA, HAL-HAL YANG TIDAK BOLEH TERCANTUM DALAM KLAUSULA BAKU:
- Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
- Penolakan pengembalian barang/uang yang sudah dibayar
- Konsumen tunduk pada aturan baru, perubahan, dan lanjutan
- Kuasa melakukan tindakan sepihak terhadap barang angsuran
- Mengurang manfaat/harta kekayaan konsumen
- Perihal pembuktian konsumen






0 Comments