Memanfaatkan euforia trading binary option, yang ternyata ilegal dan menjurus ke judi, eh ada juga yang memanfaatkan momentum ini sebagai kedok investasi.
Jadi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menangkap tersangka kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading binary option aplikasi FBS. Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan tersangka yang diringkus berinisial WKA. Polisi juga sudah melakukan penggerebekan terhadap ruko yang diduga milik WKA di daerah Bandung.
Dari hasil olah kasus diketahui, tersangka menawarkan sejumlah keuntungan dari aplikasi FBS kepada korban. Namun, saat korban menginvestasikan Rp 8 juta uangnya gak kembali.
Awalnya korban mendapat informasi terkait trading online dengan nama FBS melalui aplikasi media sosial Facebook. WKA selalu upload promosi platform FBS dengan janji trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak memiliki selisih antara harga jual dan harga beli komoditi. Kemudian, korban di bulan Oktober 2021 korban melakukan top up dengan total Rp 8.643.800. Namun ternyata korban justru dikenakan spread yang tinggi, yakni mencapai 1,3 persen. Ini yang seharusnya jadi kecurigaan, karena Jakarta Futures Exchange yang merupakan bursa berjangka komoditi resmi di Indonesia mengatur kewajaran nilai selisih antara harga jual dan beli komoditi maksimal 0,5 persen.
“Nilai spread yang tinggi di luar kewajaran,” ucap Brigjen Whisnu.
Akhirnya, tersangka dikenakan sejumlah pasal akibat tindakan kriminalnya. Mulai dari dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana perdagangan, tindak pidana transfer dana, dan atau tindak pidana pencucian uang.
Berikut penjelasan lengkap sederet ketentuan hukum yang menjeratnya:
- Pasal 378 KUHP.
- Pasal 45A ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
- Pasal 106 Undang-undang Republik Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan
- Pasal 80 (1) Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap aplikasi trading Perdagangan Berjangka Komoditi tidak berizin.
Lagi dan lagi saya ingatkan, agar berhati-hati dengan tawaran investasi yang menggiurkan dan melebihi batas kewajaran. Apalagi kalau tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Share konten ini untuk selamatkan lebih banyak orang ya!






0 Comments