JUALAN KUE BISA TERJERAT HUKUM, JIKA…
Produk kue atau cookies yang mengandung hiasan figur maupun karakter fiksi terkenal, bisa jadi merupakan karya yang dilindungi Hak Cipta. Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Hak Cipta guys!
SIMAK KETENTUAN SOAL HAK CIPTA DI INDONESIA
Pencipta dan pemegang hak cipta memiliki hak moral dan hak ekonomi yang dilindungi hak nya. Jika untuk dikonsumsi pribadi, penggunaan suatu ciptaan bukanlah pelanggaran. Hal ini akan berbeda jika penggunaan ciptaan ditujukan untuk suatu komersial atau bisnis. Hak pencipta dan pemegang hak cipta meliputi hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan Ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; pertunjukan Ciptaan; Pengumuman Ciptaan; Komunikasi Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan. (Pasal 9 Ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
Sehingga, perlu izin dengan empunya hak cipta atas karakter tersebut jika akan digunakan dalam produk kue yang dijual. Sebenarnya sudah banyak kasus seperti ini, bahkan sampai dijatuhi sanksi pidana penjara. Kasus wafer Superman bahkan sempat mencuat ketika DC Comics merasa dirugikan atas penggunaan karakter superman oleh produsen wafer tersebut di Indonesia. DC Comics akhirnya memenangkan gugatannya.
Alangkah baiknya jika kamu share konten ini agar teman pengusaha UMKM yang belum paham soal ini nggak kena kasus!






0 Comments